Selasa, 26 Agustus 2014

Makalah Demokrasi

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila  ini yang berjudul "Demokrasi" tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan  makalah  ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
                                                               Selasa, 26 November  2013

                                                                           Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud demokrasi?
2.    Apa pengertian demokrasi menurut para ahli?
3.    Apa saja ciri-ciri demokrasi?
4.    Apa saja jenis-jenis demokrasi?
5.    Apa saja landasan-landasan demokrasi?
6.    Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
7.    Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
8.    Bagaimana penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
9.    Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?

C.  Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah diatas  maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan  makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    Untuk mengetahui yang dimaksud demokrasi.
2.    Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para ahli.
3.    Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4.    Untuk mengetahui jenis-jenis demokrasi.
5.    Untuk mengetahui landasan-landasan demokrasi.
6.    Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
7.    Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.
8.    Untuk mengetahui penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
9.    Untuk mengetahui implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi
10. Untuk memenuhi salah satu tugas kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
11. Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.


D.  Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
B.  Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
1.    Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2.    Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3.    Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
4.    Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5.    Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
C.  Ciri-Ciri Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
1.    Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2.    Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3.    Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4.    Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5.    Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
6.    Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
1)    Menerima orang lain;
2)    terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
3)    Bertanggungjawab;
4)    Waspada terhadap kekuasaan;
5)    Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
6)    Emosi-emosinya terkendali;
7)    Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
D.  Jenis-Jenis Demokrasi
Dalam sejarah politik Indonesia, kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, demokrasi  parlementer (repsentatif democracy) , demokrasi terpimpin (guided democracy), dan demokrasi Pancasila (Pancasila democracy):
1)    Demokrasi Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia periode ini, yaitu :
a.    Political franchise yang menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan direbut, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki  hak-hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
b.    Dengan  maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2)    Demokrasi parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat disebut juga sebagai “Representative/Participatory Democracy”.
Masa Demokrasi Parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a.    Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.  Perwujudan kekuasaan parlemen ini  diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatan.
b.    Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c.      Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak berkurang sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
d.    Dalam masa pemerintahan parlemeter, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
3)    Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi  terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah :
a.    Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kontestasi politik untuk mengisi jabatan politik di pemerintahan  (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik menarik anatara Presiden Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia.
b.    Masa Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh Soekarno.
c.     Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4)     Demokrasi Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1965 samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde baru.
Orde Baru memberikan pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih demokratik. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, pengganti presiden yang otoriter ternyata seorang otoriter juga.
Ada beberapa indikator demokrasi yang digunakan pada masa demokrasi yang berlabel pancasila ini, yaitu :
a)    Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama.
b)    Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekwensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi, kalau kita mengamati kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia bisa disimpulkan amat jauh dari semangat demokrasi.  
Ø  Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Langsung
b)        Demokrasi Tidak Langsung
Ø  Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b)        Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø  Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Formal
b)        Demokrasi Material
c)         Demokrasi Campuran
Ø  Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
a)         Demokrasi Sistem Parlementer
b)        Demokrasi Sistem Presidensial

E.  Landasan-Landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1.    Alinea pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2.    Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.    Alinea ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4.    Alinea keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
1.    Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
2.    Pasal 2 yaitu tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.    Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4.    Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
5.    Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6.    Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
 Lain-lain
1.    Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2.     UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

F.    Prinsip-Prinsip Demokrasi
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
§  Persamaan bagi seluruh rakyat
§  Keseimbangan antara hak dan kewajiban
§  Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
§  Mewujudkan rasa keadilan social
§  Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
§  Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
§  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

G.  Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1.    Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.    Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3.    Periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.    Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

H.  Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari
§  Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b)    Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
c)    Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
§  Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b)    Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c)    Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d)    Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi.
§  Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b)    Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
c)    Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
§  Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a)    Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
b)    Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
c)    Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.

I.     Implementasi Demokrasi Pancasila Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat Di Era Reformasi
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1.    Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.    Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,  dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
3.    Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4.    Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
5.    Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6.    Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
1.    Merencanakan penyelenggaraan KPU
2.    Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3.    Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
    1. Menetapkan peserta pemilu.
    2. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
    3. Menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
    4. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
    5. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
    6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur uu.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia Internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.

BAB III
PENUTUP
§  Simpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.  Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.

§  Saran
Demokrasi pancasila di era reformasi  Indonesia harus lebih di pehami karna agar semua masyarakat Indonesia bias membedakan antara demokrasi pancasila di Indonesia dengan Negara lain.