KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila ini
yang berjudul "Demokrasi" tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan
Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam
kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Selasa, 26 November 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah
memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan
secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen
kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang
menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap
orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang
(people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis.Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan
tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud demokrasi?
2. Apa
pengertian demokrasi menurut para ahli?
3. Apa
saja ciri-ciri demokrasi?
4. Apa
saja jenis-jenis demokrasi?
5. Apa
saja landasan-landasan demokrasi?
6. Apa
saja prinsip-prinsip demokrasi?
7. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
8. Bagaimana
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
9. Bagaimana implementasi demokrasi
Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
C. Tujuan
Berdasarkan
perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui
yang dimaksud demokrasi.
2. Untuk mengetahui
pengertian demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui
ciri-ciri demokrasi.
4. Untuk mengetahui
jenis-jenis demokrasi.
5. Untuk mengetahui
landasan-landasan demokrasi.
6. Untuk mengetahui
prinsip-prinsip demokrasi.
7. Untuk mengetahui
perkembangan demokrasi di Indonesia.
8. Untuk mengetahui
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
9. Untuk mengetahui implementasi demokrasi
Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi
10. Untuk memenuhi salah satu tugas
kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
11. Sebagai
sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
D. Manfaat
Adapun manfaat dari
makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat
memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana
media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos”atau “kratein” berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of
rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan
berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya
di berbagai Negara tidak selalu sama.
B. Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
1. Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2. Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3. Charles
Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
4. Koentjoro
Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh
rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
5. Harris Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan
bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan
rakyat.
C. Ciri-Ciri
Demokrasi
Ciri-ciri sistem
demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan
adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
2. Anggota
masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan
untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya
pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang
berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan
bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
4. Dilakukan
pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang
diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar
kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota
masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan,
tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan
terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis:
1) Menerima orang lain;
2) terbuka
terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
3) Bertanggungjawab;
4) Waspada
terhadap kekuasaan;
5) Toleransi
terhadap perbedaan-perbedaan;
6) Emosi-emosinya
terkendali;
7) Menaruh
kepercayaan terhadap lingkungan
D. Jenis-Jenis
Demokrasi
Dalam sejarah politik
Indonesia, kita setidaknya mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi
pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, demokrasi parlementer
(repsentatif democracy) , demokrasi terpimpin (guided democracy), dan demokrasi
Pancasila (Pancasila democracy):
1) Demokrasi
Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara
negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam
mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal
yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia
periode ini, yaitu :
a. Political franchise yang
menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula mempunyai komitmen yang
sangat besar terhadap demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan direbut, semua
warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak-hak politik yang
sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan
kedaerahan.
b. Dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2) Demokrasi parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950
sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai
landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam masa ini disebut sebagai
pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen
dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa repormasi. Periode itu dapat
disebut juga sebagai “Representative/Participatory Democracy”.
Masa Demokrasi
Parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen
demokrasi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di
Indonesia.
a. Lembaga perwakilan
rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses
politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah
yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatan.
b. Akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi
karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol
sosial.
c. Masyarakat
pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak berkurang sama
sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannya dengan
maksimal.
d. Dalam
masa pemerintahan parlemeter, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup,
bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan
untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah Pusat dan
pemerintah Daerah.
3) Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu
terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses
politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan
demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka
menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di
Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi
Terpimpin adalah :
a. Mengaburnya sistem
kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri
dalam kerangka kontestasi politik untuk mengisi jabatan politik di
pemerintahan (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi
lebih merupakan elemen penopang dari tarik menarik anatara Presiden Soekarno,
Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia.
b. Masa
Demokrasi Terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers.
Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh Soekarno.
c. Sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan
pemerintah Daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4) Demokrasi
Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi
yang singkat, yaitu antara tahun 1965 samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto
dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai
Orde baru.
Orde Baru memberikan pengharapan baru, terutama yang berkaitan
dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa
Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih demokratik. Namun
kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, pengganti presiden yang otoriter
ternyata seorang otoriter juga.
Ada beberapa indikator demokrasi yang digunakan pada masa
demokrasi yang berlabel pancasila ini, yaitu :
a) Rotasi kekuasaan
eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang terdapat
pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota, camat dan
kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya
terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial
masih tetap sama.
b) Pemilihan Umum. Pada
masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak enam
kali, dengan frekwensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi,
kalau kita mengamati kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia bisa
disimpulkan amat jauh dari semangat demokrasi.
Ø Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi
Langsung
b) Demokrasi
Tidak Langsung
Ø Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
a) Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
b) Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø Menurut
dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas
:
a) Demokrasi
Formal
b) Demokrasi
Material
c) Demokrasi
Campuran
Ø Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
a) Demokrasi
Sistem Parlementer
b) Demokrasi
Sistem Presidensial
E. Landasan-Landasan
Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1. Alinea
pertama yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea
kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea
ketiga yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea
keempat yang berbunyi Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2 yaitu tentang “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat”.
2. Pasal 2 yaitu tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6 yaitu tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25 yaitu tentang
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1 yaitu tentang Persamaan
kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28 yaitu tentang Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
1. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
F. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Adapun Prinsip-prinsip
Pancasila:
§ Persamaan bagi seluruh rakyat
§ Keseimbangan antara hak dan kewajiban
§ Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara
moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
§ Mewujudkan rasa keadilan social
§ Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
§ Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
§ Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
G. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi
telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social
dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada
penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi serta character
and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya
dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1. Periode 1945-1959 (Masa
Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan
parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. Periode 1959-1965 (Masa
Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari
demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai
politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
3. Periode 1966-1998
(Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode
ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi
Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab
kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4. Periode 1999- sekarang
(Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali
menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah
Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang
mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
H. Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari
§ Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b) Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
c) Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
§ Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
a) Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b) Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c) Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d) Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi.
§ Di
Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b) Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
c) Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
§ Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk
sebagai berikut:
a) Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
b) Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
c) Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan.
I. Implementasi Demokrasi
Pancasila Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat Di Era Reformasi
Salah satu implementasi
demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan
diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu
merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan
rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B
Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1. Pemilihan Umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
tahun sekali.
2. Pemilihan Umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
3. Peserta Pemilihan Umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4. Peserta Pemilihan Umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan Umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap
dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut
tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat
ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu
yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak
sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan
rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk
memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan
nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan
kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan
wewenang KPU adalah:
1. Merencanakan
penyelenggaraan KPU
2. Menetapkan organisasi dan
tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3. Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- Menetapkan peserta pemilu.
- Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
- Menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
- Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur uu.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan
bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota
legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan
hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut
pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih
harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/
lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara,
membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya
SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus
1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan
orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap,
tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta
terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR
beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai
fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan
rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita
nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah
memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada
masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara
demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada
saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai
dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di
tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk
belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia
yang dianggap dunia Internasional sebagai
yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang
langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya
diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat
terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik
lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan
lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris
MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga
peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang
sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu
2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk
anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun agak ganji
dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang
lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar
demokrasi.
BAB III
PENUTUP
§ Simpulan
Dengan demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia
telah berjalan dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa
pengertian Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek
Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari
dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di
dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah
yang sebenarnya.
§ Saran
Demokrasi pancasila di era reformasi Indonesia harus
lebih di pehami karna agar semua masyarakat Indonesia bias membedakan antara
demokrasi pancasila di Indonesia dengan Negara lain.